Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari meminta agar Covid-19 tidak dijadikan alasan pembebasan koruptor.
Dia menduga ada sebagian oknum yang ingin memanfaatkan kondisi di tengah penanganan Covid-19 yang membutuhkan berbagai kebijakan melalui aturan yang dibuat dan langkah taktis lainnya.
"Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung, dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor," kata Fathul dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).
Baca: Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login di www.pln.co.id atau via WhatsApp, Simak Caranya di Sini
Baca: Penyanyi Robbie Williams Ungkap Alami Gejala Covid-19 setelah Pulang dari Australia
Sebelumnya, Surat Terbuka Presiden PKS Sohibul Iman untuk Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan hal yang sama.
Berdasarkan hal tersebut, Fathul menambahkan publik harus mengawasi sebaik mungkin terkait kebijakan yang diambil Pemerintah selama penanganan Covid-19.
"Baru saja kita melihat banyaknya catatan mengenai Perppu 1/2020 yang sebagian isinya sarat dengan kepentingan pihak tertentu, menjadi sarana memasukkan pasal omnibus law RUU Perpajakan yang banyak diperdebatkan, serta memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang tanpa kontrol dan batasan yang jelas di beberapa pasalnya," ujarnya.
"Kemudian muncul lagi rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan menuai polemik di publik terkait adanya potensi Pemerintah untuk mempermudah napi kasus korupsi mendapatkan remisi," imbuhnya.
Ia menegaskann korupsi adalah extraordinary crime, seperti halnya terorisme, narkoba, human trafficking.
Sehingga tidak bisa disamakan seperti kejahatan lain, karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan melanggar HAM.
"Jadi jangan jadikan alasan kemanusiaan tanpa dasar dengan mempermudah napi korupsi untuk terbebas dari masa hukumannya, dan sikap kami tegas menolak hal tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.
"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).