Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut surat telegram tertanggal 4 April 2020.
Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait kejahatan yang terjadi di ruang siber dan penegakan hukumnya selama masa wabah Covid-19 ditengarai bisa melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca: Mabes Polri Bubarkan 10.873 Kerumunan Massa Selama 18 Hari Penerapan Maklumat Kapolri
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, aturan tersebut membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan kepolisian dan penegak hukum untuk bersikap represif.
Padahal, di tengah kesusahan akibat situasi darurat kesehatan saat ini, warga seharusnya lebih dilindungi.
"Atas nama penghinaan Presiden dan pejabat negara, telegram itu berpotensi memicu pelanggaran kemerdekaan berpendapat, yang juga dijamin oleh Peraturan Internal Kapolri sebelumnya. Amnesty mendesak pihak berwenang untuk menarik surat telegram tersebut," kata Usman lewat keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Kata Usman, surat telegram itu bertentangan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan 30.000 tahanan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di penjara.
Hal Ini, menurutnya, akan memperburuk situasi penjara yang sudah sesak dan tidak higienis.
Apalagi ketika wabah ini belum berhasil dikendalikan.
"Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap Presiden maupun pejabat negara," jelas Usman.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Usman berujar, banyak lapisan masyarakat merasa dirugikan, termasuk oleh kebijakan-kebijakan pemerintah yang sejak awal mengabaikan dampak negatif penyebaran wabah.
Pelaksanaan telegram itu, imbuhnya, akan membuat banyak orang yang semula berniat memberi pendapat, justru takut bersuara karena ancaman hukuman.
"Tanpa saran dan kritik, pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah," ujar dia.
"Amnesty juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi dan menghapus aturan-aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama pasal-pasal karet yang terdapat dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," Usman memungkasi.