Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025, Senin (6/4/2020).
Untuk diketahui, terpilihnya Muhammad Syarifuddin itu dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar sebanyak dua putaran.
Baca: Pemilihan Ketua MA di Tengah Wabah Covid-19, Tempat Duduk Peserta Diberi Jarak 1 Meter Lebih
Untuk putaran pertama, Syarifuddin bersama dengan Andi Samsan Nganro berada di dua urutan teratas pengumpul suara terbanyak.
Syarifuddin mengumpulkan 22 suara, Andi Samsan Nganro mengumpulkan 14 suara, Sunarto lima suara, Supandi satu suara, Amran Suadi satu suara, Suhadi satu suara, dua suara tidak sah, dan satu suara abstain.
Sedangkan, untuk putaran kedua, Syarifuddin telah mendapatkan 32 suara.
Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro meraih 14 suara.
Lalu siapakah sosok Syafruddin yang mengganti Hatta Ali tersebut?
Syafruddin meniti karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 1981.
Tiga tahun berselang, dia ditempatkan sebagai hakim di PN Kutacane, Aceh.
Pria kelahiran Baturaja, Lampung tersebut kemudian dimutasi setelah tujuh tahun di PN Kutacane.
Dia kemudian bertugas di PN Lubuk Linggau sampai dengan 1995.
Syafruddin sempat mengicip sebagai Wakil Ketua PN Muara Bulian, Jambi, sebelum diangkat sebagai Ketua PN Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Tahun 1999, dia pulang ke kampung halaman dan mendapatkan jabatan sebagai Ketua PN Baturaja.
Ternyata kariernya semakin menanjak dan masuk ke Ibukota Jakarta.
Dia diangkat sebagai hakim PN Jakarta Selatan.
Dia kemudian dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Bandung periode 2005-2006 dan kemudian menjadi Ketua PN Bandung pada 2006.
Selepas itu, dia diangkat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang yang dilanjutkan dengan menjadi Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA selama 6 tahun.
Saat menjadi Kepala Bawas MA, Syarifuddin juga sempat dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA.
Jabatan Hakim Agung pun diemban Syafruddin setelah Komisi III DPR menetapkan namanya bersama tujuh orang lain di tahun 2013.
Baca: Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona
Dia dilantik pada tahun yang sama oleh Ketua MA saat itu.
Kemudian pada 2015, Syarifuddin diangkat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA, sebelum akhirnya pada 2016 dia menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.