Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Baca: Pandemi Corona, 10.517 Perkara Pidana Disidangkan Online
Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan.
Kompas.com menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut.
Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam ayat (1).
Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Baca: Cerita Karyawan Kena PHK Tanpa Pesangon di Tengah Pandemi Virus Corona
Adapun Pasal 15 menyebutkan, "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara seting-tingginya dua tahun".
Sementara, bagi yang melakukan penipuan penjualan alat kesehatan secara online diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara