News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soroti Telegram Kapolri, Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Hukum Tidak Bungkam Suara Rakyat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (tengah) saat jumpa pers, seusai pembukaan rapat kerja teknis (Rakernis) SDM Polri 2020 di Pusdikmin Polri, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai kritikan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun pejabat negara lainnya, merupakan hal biasa di dalam negara demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Sudding, menanggapi adanya surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 pada 4 April 2020

Terutama terkait penegakan hukum Polri terhadap penghina Presiden selama pandemi virus corona.

"Aparat penegak hukum tidak boleh membungkam suara kritis rakyat dengan aturan dua process of law," ujar Sudding kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca: PAN Copot Mulfachri Harahap dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR

Menurutnya, Presiden adalah pejabat negara dan tentu dalam negara demokrasi, segala kebijakan maupun tindakannya akan selalu mendapatkan kritikan dari masyarakat.

"Baik kritikan bersifar kontrukrif maupun destruktif dan kritikan terhadap penguasa adalah hal biasa dalam negara demokrasi, seperti Indonesia," paparnya.

Diketahui dalam telegram tersebut, Polri akan menggelar patroli siber.

Adapun dua hal pertama yang akan diawasi ketat di tengah Corona adalah berita bohong atau hoaks terkait virus corona dan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

"Penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 207 KUHP," jelas isi TR tersebut.

Yang paling terakhir, polisi akan mengawasi ketat praktik penipuan penjualan alat kesehatan yang melalui platform daring.

Mulai dari masker, alat pelindung diri, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Atas dasar itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyedia jasa internet untuk menggelar patroli tersebut. Ia juga mengharapkan seluruh jajaran untuk melaksanakan imbauan tersebut.

"Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber dengan sasaran penyebaran hoax terkait Covid-19, Hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona dan penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah dan praktik penipuan penjualan online alat kesehatan. Laksanakan penegakan hukum secara tegas," tulis TR tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini