News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Daftar Kartu Pra Kerja Mulai 9 April secara Online di www.prakerja.go.id, Berikut Caranya

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Dapat Pelatihan dan Insentif Uang.

TRIBUNNEWS.COM -  Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan program Kartu Pra Kerja segera diimplementasikan mulai tanggal 9 April 2020.

Hal tersebut Jokowi sampaikan pada Ratas Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial, Istana Merdeka, Selasa (7/4/2020) sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Nantinya Kartu Pra Kerja bisa didapat dengan mendaftar dahulu secara online di laman www.prakerja.go.id.

Kartu Pra Kerja (Instagram @prakerja.go.id)

"Kartu Pra Kerja yang akan segera dimulai tanggal 9 April ini, anggaranya dinaikan dari 10 triliun menjadi 20 triliun," kata Jokowi.

Jokowi juga menambahkan, kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.

Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?

Cara Daftar Akun Pra Kerja

Berikut cara daftar akun sebagaimana Tribunnews kutip dari halaman Frequently Asked Questions laman prakerja.go.id:

- Kunjungi laman prakerja.go.id, pastikan Anda memiliki email aktif.

- Pilih 'daftar'.

- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.

- Masukkan konfirmasi kata sandi, kemudian centang kotak persetujuan.

- Klik 'Daftar'

- Selanjutnya verifikasi email.

- Cek email untuk melakukan verifikasi.

Baca: Disindir Sule soal Alasan Terima Kerja di Ini Talk Show, Raffi Ahmad Bongkar Ini: Gue Gak Tahu Diri

Baca: Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja

- Kunjungi laman prakerja.go.id, pastikan telah memiliki akun.

- Login, kemudian masuk ke Dashboard.

- Isi verifikasi KTP.

- Klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.

- Lakukan Verifikasi nomor Telepon.

- Klik 'Kirim'.

- Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, pemohon diwajibkan melakukan deklarasi survey.

- Berikutnya pemohon wajib mengikuti tes.

- Setelah selesai tes, pendaftaran, pemohon ikut seleksi batch, pilih lah batch yang diinginkan disesuaikan dengan domisili.

- Pendaftaran selesai, silahkan menunggu proses evaluasi pendaftaran.

- Tunggu notifikasi lolos/gagal.

Selain itu, pada halaman Frequently Asked Questions ditegaskan bahwa Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.

Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.

Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.

Baca: Syarat & Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 3,5 Jutaan

Baca: Suarakan Kerja Online, Niagahoster Konsisten Lakukan Rekrutmen di Tengah Pandemi Covid-19

Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja

Melalui akun Instagram @prakerja.go.id menginfokan tiga hal yang haris dipersiapkan untuk mendaftar kartu pra kerja yakni:

- Pastikan koneksi internet stabil.

- Buat akun Kartu Pra Kerja

- Siapkan data diri.

Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja

Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia di atas 18 tahun.

- Tidak sedang sekolah/kuliah.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, saat ini terdapat perubahan prioritas penerima Kartu Pra Kerja.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan semula Kartu Pra Kerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Kartu Pra Kerja mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19.

Sesuai arahan Presiden Jokowio, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Saat ini, Kemenaker telah meminta Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk menginventarisis data pekerja yang dapat menerima Kartu Pra Kerja, terutama pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ida melanjutkan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

"Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Syarat Pencari Kartu Pra Kerja

Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.

(Tribunnews.com/ Fajar/ Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini