News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

185 Napi Nusakambangan Dibebaskan Lewat Program Asimilasi dan Integrasi, Tak Ada Bandar Narkoba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Nusakambangan di Pulau Nusakambangan Kabupaten Cilacap.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyebut pihaknya telah mengeluarkan 185 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi sejak 1 sampai 7 April 2020.

Kepala Lapas Batu itu mengatakan, semua napi yang keluar dari Nusakambangan tidak ada satupun berasal dari tindak pidana khusus, seperti bandar narkoba.

"Diberikan kepada tindak pidana umum, tidak termasuk bandar narkoba, terorisme, maupun korupsi. Sehingga tentu pengeluaran ini adalah tetap memperhatikan PP 99 Tahun 2012 yamg sudah berlaku sebelumnya," kata Erwedi kepada Tribunnews.com, Rabu (8/4/2020).

"Jadi pengeluaran yang dilakukan diberikan kepada napi tindak pidana umum, narkoba namun bukan kategori bandar narkoba," lanjutnya.

Baca: Teten Masduki: Pejabat Baru Segera Bantu dan Berkontribusi Dalam Penanganan KUMKM Terdampak Covid-19

Erwedi merinci, napi terbanyak yang dikeluarkan di antaranya berasal dari Lapas Terbuka yaitu sebanyak 86 orang.

Kemudian Lapas Kembangkuning 39 napi, Lapas Narkotika 22 napi, Lapas Besi 21 napi, Lapas Permisan 15 napi dan Lapas Pasir Putih dua napi.

Kata dia, Lapas Nusakambangan meminta masyarakat sekitar rumah warga binaan agar dapat ikut memantau gerak-gerik mereka.

Baca: Mau Klaim Token Listrik Gratis PLN? Cukup Akes di www.pln.co.id dan WhatsApp, Cek di Sini

Jika masyarakat melihat pelanggaran yang dilakukan napi, Erwedi menginginkan warga melapor ke pihak lapas.

"Kami meminta masyarakat ikut memantau agar warga binaan tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas yang tentunya akan membahayakan mereka sendiri, termasuk membahayakan masyarakat," katanya.

"Dan melaporkan kepada kami apabila ada warga binaan kami yang melakukan pelanggaran, tentunya akan kami tarik kembali ke dalam lapas dan untuk dicabut asimilasi di rumah ataupun integrasinya," imbuh Erwedi.

Baca: Sosok Syakir Daulay, yang Mempopulerkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah Sampai Viral, Ternyata Aktor!

Ia menyampaikan, napi yang telah dikeluarkan tersebut nantinya mempunyai kewajiban lapor dan dapat dilakukan ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Selain itu, napi yang telah dikeluarkan juga wajib menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Narapidana yang berasal dari luar kota, ujarnya, juga dikenakan wajib lapor menggunakan telepon atau video call secara berkala.

"Perlu saya luruskan kata dibebaskan kurang tepat, yang betul adalah dikeluarkan dalam rangka asimilasi dan integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," jelasnya.

Diketahui berdasarkan data per 17 Maret 2020 lalu, terdapat 2.004 napi di delapan Lapas yang mendekam di Pulau Nusakambangan.

31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan

31.786 narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi telah dibebaskan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan 31.786 narapidana dan anak yang dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.

“Termasuk (tidak ada narapidana,-red) kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).

Baca: Terapkan Social Distancing, Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Senin Besok Bakal Digelar Tertutup

Dia menjelaskan upaya pembebasan 31.786 narapidana dan anak itu terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," katanya.

Baca: Ketegasan Jaksa Agung Terhadap Penimbun Alat Kesehatan Dimaknai Sebagai Peringatan dan Pencegahan

Dia menuturkan, narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, meskipun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.

Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, kata dia mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat.

Mulai dari mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.

Baca: Achmad Yurianto Imbau Masyarakat Lindungi Diri dengan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah

Pada saat menjalani program asimilasi dan integrasi, kata dia, lebih dari 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dia menambahkan selama masa tersebut, mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini