News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Mulai Dibuka Minggu Kedua April 2020, Siapkan 3 Hal Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Mulai Minggu Kedua April 2020, Berikut 3 Hal yang Harus Disiapkan

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Pra Kerja kabarnya akan dirilis oleh pemerintah pada bulan April 2020.

Nantinya dengan kartu Pra Kerja, para pemilik akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja.

Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha micro yang kehilangan pasar dan omset.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dilansir dari Instagram @Pra Kerja.go.id:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil

2. Buat akun Kartu Pra Kerja

3. Siapkan data diri yang diperlukan

Baca: Syarat Lengkap Dapat Kartu Pra Kerja bagi Korban PHK Dampak Corona, Digaji 1 Juta per Bulan

Baca: Ini Syarat Dapat Kartu Pra Kerja Setelah PHK karena Virus Corona, Bisa Dapat Gaji 1 Juta Per Bulan

Dilansir dari ekon.go.id, Pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Pra Kerja tersebut akan dipercepat sebagai salah satu langkah implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Re-focusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Program Kartu Pra Kerja kini telah disesuaikan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Dengan adanya bantuan Pra Kerja ini, diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa alokasi yang disediakan untuk kartu Pra Kerja ini adalah sebesar Rp 10 Triliun, yang nantinya perorangan akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per tahun.

Kartu Pra Kerja ini memang merupakan profgram pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Lalu apa saja manfaat dari kartu Pra Kerja?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini