1. Para pemilik kartu Pra Kerja dapat mengikuti pelatihan-pelatihan secara offline maupun online.
2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.
3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah.
Namun untuk memiliki kartu Pra Kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:
- Calon pemilik kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta kartu Pra Kerja, terdiri dari 2 metode pelatihan.
Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).
Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat mengguakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).
Baca: Tiga Provinsi Ini Dapat Kartu Pra Kerja Lebih Dulu
Baca: Pemerintah Tunjuk Skill Academy Ruangguru Jadi Platform Resmi Program Kartu Pra Kerja
Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?
Dilansir Pra Kerja.kemnaker.go.id, berikut ini adalah cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:
1. Peserta yang menginginkan kartu Pra Kerja, diminta untuk mengakses pendaftaran melalui website resmi 'Pra Kerja.go.id', kemudian klik tombol 'Daftar'.
2. Peserta yang mendaftar kartu Pra Kerja akan diminta untuk melakukan penginputan data atau mengisi formulir pendaftaran secara online, para petugas Disnaker akan mendampingi peserta saat melakukan pendaftaran secara kolektif.
3. Kemudian nantinya para peserta Pra Kerja harus mengikuti dan melalui seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi, atau sama seperti tes kemampuan dasar.