TRIBUNNEWS.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun memberikan kritik pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Hal itu diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (7/4/2020).
Yasonna Laoly sendiri sempat turut hadir di acara tersebut meski akhirnya pulang sebelum Refly Harun mengungkapkan kritikannya.
• Rusia hingga Korea Selatan, Ini Daftar Negara yang Beri Bantuan ke Indonesia Tangani Virus Corona
Sedangkan pada acara tersebut, Refly Harun menjadi penutup statement.
Dalam penuturannya, Refly Harun menyinggung soal wacana Yasonna yang sempat berpikir memberikan remisi pada Napi Koruptor karena wabah Virus Corona.
Menurut catatan Refly, bukan hanya sekali Yasonna Laoly ingin mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
"Saya ingin highlight saja apa yang disampaikan Pak Menteri tadi, higlight saja."
"Pak Menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP itu, jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat masa pemerintahan SBY sudah berkali-kali ingin dirubah soal perketatan remisi bagi Napi Koruptur, Napi Teroris, Narkoba dan kejahatan transnasional dan lain sebagainya," ujar Refly Harun.
Menuru Refly, Yasonna memiliki ide-ide itu dipengaruhi oleh faktor latar belakang pendidikannya.
"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia, karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi, jadi bukan ilmu hukum sebenarnya," katanya.
Namun, wacana itu terus ditolak Jokowi kecuali soal Revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019.