TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pelaporan SPT diperpanjangan hingga 30 April 2020, sebagai wujud langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal dilakukan dengan adanya relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan sampai dengan tanggal 30 April 2020 mendatang, khusus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019.
Sementara untuk relaksasi pelaporan SPT Masa juga sama, yaitu hingga 30 April 2020.
Batas penyetoran tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk permintaan aktivasi Efin, juga disampaikan melalui email pajak KPP.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pelayanan pajak berhenti melayani tatap muka hingga 21 April 2020.
Maka pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan melalui e-filing/e-form.
Pelaporan yang dilakukan secara langsung di KPP/KP2KP tidak diterima.
Pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia
SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).