News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Beri BLT Rp 600 Ribu per Keluarga Selama 3 Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan, pemerintah pusat memberikan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).

Kebijakan itu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk keluarga miskin.

Bantuan tersebut akan diberikan selama tiga bulan.

Terhitung bulan April hingga Juni 2020 mendatang.

Baca: Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu, Bantuan dari Pemerintah untuk Warga yang Terdampak Covid-19

Baca: Alasan Tangkal Virus Corona, Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Napi dari Lapas

Hal itu disampaikan Menteri Sosial Juliari Batubara setelah rapat dengan Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).

Juliari mengatakan, jika usulannya terkait pemberian BLT telah disetujui Jokowi.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT."

"Selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600 ribu per keluarga," kata Juliari Batubara, dilansir oleh Kompas.com.

Menteri Sosial Juliari P Batubara akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa uang Rp 600.000 bagi warga di luar Jabodetabek. (Mafani Fdesya Hutauruk/Tribunnews.com)

Berikut syarat untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi Covid-19:

1. Syarat mendapatkan BLT hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

2. Warga miskin di Jabodetabek tetap akan mendapatkan sembako dengan nilai sama yakni Rp 600 ribu per bulan

3. Sedangkan warga yang ingin mendapatkan BLT tidak boleh menerima bantuan sosial lain

Berikut cara untuk mendapatkan BLT:

BLT diberikan kepada warga juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemerintah pusat akan memberikan BLT kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori menengah ke bawah atau miskin.

Baca: Darurat Corona, Pemerintah akan Kucurkan BLT dengan Nilai Rp 600 Ribu

Baca: Jokowi Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, serta Kartu Pra-Kerja.

Lebih lanjut, untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.

Juliari Batubara menyebutkan sejumlah wilayah yang akan mendapatkan bantuan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020).

Wilayah yang akan mendapatkan bantuan antara lain DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, serta Kota Depok, Kota Bekasi, Tangerang, hingga Tangerang Selatan.

Menteri Sosial, Juliari Batubara akan beikan bantuan juga kepada warga miskin di Jabodetabek berupa sembako sebesar Rp 600.000. (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Seluruh wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta itu akan diberikan bantuan sosial khusus.

Bantuan sosial akan diberikan dengan bentuk sembako.

Juliari Batubara mengatakan, bantuan akan diberikan selama tiga bulan mendatang sejak April 2020.

Pembagian sembako tersebut akan dimulai dua minggu lagi.

Sembako yang diberikan akan senilai Rp 600.000 untuk setiap satu keluarga.

Seperti bantuan yang diterima oleh warga di luar Jabodetabek.

Baca: UPDATE Corona Banten, 7 April 2020: 194 Positif, 7 Sembuh, dan 18 Meninggal Dunia

Baca: UPDATE Corona Jawa Tengah, 7 April 2020: 133 Positif, 14 Sembuh, 22 Meninggal Dunia

Tak hanya itu, Kemensos juga bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait data keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.

"Wilayah Jakarta, yaitu DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangsel, Tangerang, itu wilayah yang berbatasan dengan DKI," papar Juliari Batubara.

"Kami akan memberikan bansos khusus berupa sembako dengan durasi selama tiga bulan yang akan kita mulai dalam waktu dua minggu dari sekarang."

"Yaitu indeksnya adalah Rp 600 ribu per keluarga untuk wilayah tersebut," ucap dia.

"Data yang kami gunakan adalah keluarga yang ada di dalam data terpadu kami, ditambah masukan dari data-data pemerintah daerah," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini