Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan.
Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
Menkes Terawan Setujui PSBB DKI Jakarta
Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4/2020), malam.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni.
Busroni menyebut surat persetujuan itu akan dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.