TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020).
Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan PSBB juga sudah siap diberlakukan.
Sementara kebijakan mengenai pengemudi ojek online (ojol) tetap bisa mengangkut penumpang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa telah berkomunikasi dengan pengelola ojek online.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020).
Baca: DAFTAR Lengkap Aturan PSBB Diberlakukan Gubernur Anies Mulai Jumat Besok, Jangan Coba Melanggar!
Baca: PSBB Berlaku Besok, Ini Rincian Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi dan Angkutan Umum di DKI
Anies Baswedan mengatakan, dari hasil komunikasi itu, pengelola ojol telah memiliki prosedur tetap atau protap.
Protap tersebut bisa diterapkan saat menghadapi pandemi corona (Covid-19).
"Kalau protap itu dilaksanakan dengan baik, maka sesungguhnya ojek online tetap bisa beroperasi."
"Karena itu kami mengizinkan agar ojek tetap bisa beroperasi untuk barang dan orang selama protapnya diikuti," terang Anies.
Menurut Anies, protap dari pengelola ojol itu cukup rinci dan detil.
"Jadi sekarang kita ingin menunggu dulu," paparnya.
"Kalau nanti sudah dilakukan penyesuaiannya dalam peraturan nanti kita akan keluarkan dalam Peraturan Gubernur agar bisa mengijinkan ojek itu tetap bisa beroperasi," sambung Anies.
Baca: Update PSBB Jakarta: Anies Inginkan Ojek Online Bisa Beroperasi, Tunggu Konfirmasi Pusat
Baca: Kasus Corona Meningkat, Gereja Katedral St. John the Divine Berubah jadi Rumah Sakit
Anies menambahkan, mengingat pekerjaan driver ojol ini positif maka diizinkan untuk tetap berjalan.
"Sejauh ini positif. Nanti Insya Allah kita tetap mengizinkan."
"Jadi nanti mereka tetap bisa melakukan delivery dan lain-lain," kata Anies Baswedan.
Batasi Kerumunan Maksimal 5 Orang
Sebelumnya, Anies Baswedan mengingatkan ketika PSBB diterapkan, tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
"Perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan orang di atas lima orang di seluruh Jakarta," papar Anies.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (8/4/2020).
Anies Baswedan menekankan, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," tegasnya.
Sementara itu, Anies juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Baca: Di ILC, Mahfud MD Tegaskan Hubungan dengan Anies Baswedan Baik-baik Saja: Ada yang Adu Domba
Baca: DRD DKI Dukung Kebijakan Gubernur Anies Baswedan Berlakukan PSBB di Jakarta
"Kami akan mengambil tindakan tegas, bagi Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," jelas Anies Baswedan.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti masyarakat
Ke depannya akan ada kegiatan Patroli rutin karena menurut Anies, ketegasan ini untuk kepentingan banyak orang.
Anies berharap warga Jakarta bisa saling bekerja sama dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi ini untuk kepentingan kita semua," ucapnya.
Fasilitas Umum Ditutup, Akad Nikah Hanya di KUA
Lebih lanjut, Anies Baswedan menuturkan beberapa prinsip yang akan ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, secara prinsip PSBB ini sudah berjalan selama tiga minggu.
Di mana sudah dikeluarkan imbauan untuk kegiatan sekolah ditiadakan diganti dengan belajar di rumah.
"Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah tapi dilakukan di rumah," ujar Anies.
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Baca: PSBB di Jakarta Mulai 10 April, Anies Baswedan Sebut Batasan Pekerjaan untuk Ojek Online
Selain itu, Anies mengatakan, semua fasilitas umum baik itu milik pemerintah maupun milik masyarakat semuanya ditutup.
Yakni taman, balai pertemuan, ruang terbuka RPTRA, gedung olahraga, dan museum.
Kemudian, terkait kegiatan sosial budaya juga akan dilakukan pembatasan.
"Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama (KUA) lalu resepsi ditiadakan," kata dia.
Anies menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan pelayanan lainnya seperti ritual khitan diperbolehkan hanya perayaannya yang ditiadakan.
Ia mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Adapun Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) telah menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta.
Baca: Pemerintah Diminta Pertegas Aturan Soal Pelanggaran PSBB
Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April
Anies memaparkan, selama ini secara prinsip DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan kegiatan belajar mengajar di rumah," paparnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pembatasan yang sudah diberlakukan lainnya yakni menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah diganti dengan mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah.
Begitu pun penerapan pembatasan moda transportasi umum.
Ia melanjutkan, PSBB yang diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) akan diterapkan pada komponen penegakan.
Nantinya, akan disusun peraturan yang diperuntukkan bagi masyarakat Jakarta.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan nanti bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)