News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi di DPR, Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong Tak Ada soal Politik 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kasus impor gula periode 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak berkaitan dengan politik.

Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Burhanuddin mengatakan hal itu setelah dicecar sejumlah anggota Komisi III DPR mengenai langkah Kejagung dalam menangani kasus Tom Lembong.

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis," kata Burhanuddin.

Dia menyebut, terhadap segala isu-isu yang bergulir, akan dijelaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong

Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin memastikan Kejagung tak asal-asalan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," tegasnya.

Dalam rapat ini, sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Burhanuddin terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Mereka menyebut bahwa langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

Sebab, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap politis dan pesanan pihak tertentu.

Duduk perkara kasus Tom Lembong

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan duduk perkara penetapan tersangka Tom Lembong berawal ketika pada tahun 2015, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga tidak perlu dilakukan impor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini