TRIBUNNEWS.COM - Tiga golongan PNS yang dipastikan akan tetap dapat Tunjangan Hari Raya / THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona.
Pemerintah telah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil / PNS atau Aparatur Sipil Negara / ASN tetap tersedia.
Setelah sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya gaji ke-13 dan THR bagi ASN, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika anggaran tersebut tetap diberikan.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).
• POPULER Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, Jadikah Ditiadakan?
• Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Virus Corona, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?