News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

3 Golongan PNS yang Dipastikan Tetap Dapat Jatah THR & Gaji ke-13 di Tengah Wabah Corona

Penulis: Salma Fenty Irlanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.(Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM -  Tiga golongan PNS yang dipastikan akan tetap dapat Tunjangan Hari Raya / THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona.

Pemerintah telah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil / PNS atau Aparatur Sipil Negara / ASN tetap tersedia.

Setelah sebelumnya tersiar wacana ditiadakannya gaji ke-13 dan THR bagi ASN, kini Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika anggaran tersebut tetap diberikan.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).

• POPULER Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Corona, Jadikah Ditiadakan?

• Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Virus Corona, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/ Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.

Aparatur Sipil Negara (ASN) (Tribunnews.com)

Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo.

Lantas, siapakah yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi corona ini?

HALAMAN 2 >>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini