Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Saeful Bahri didakwa memberikan suap SGD 19 ribu dan SGD 38 ribu atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017-2022, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI P.
Saeful Bahri diminta Harun Masiku, politisi PDIP, agar melobi Wahyu Setiawan untuk dapat menggantikan Riezky Aprilia.
Untuk dapat berkomunikasi dengan Wahyu, Saeful memanfaatkan jasa Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2013, Agustiani Tio Fridelina, yang juga kader PDIP.
Agustiani mengaku menerima perintah untuk mengawal surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019.
Baca: Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Akui Perantara Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
Baca: Kode-kode Harun Masiku-Wahyu Setiawan di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Pada pokoknya surat itu meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, Nomor urut 1, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Saeful Bahri menghubungi Agustiani pada 23 September 2019 untuk mengawal surat ke KPU.
"Saya dimintai tolong kalau tidak salah melalui telepon. Terdakwa dengan saya itu diminta mengurusi Pileg dapil Sumsel 1, dimana surat putusan MA itu sudah ada," kata Agustiani saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Saeful Bahri di sidang kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI P, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca: Haris Azhar: Ada Dua Kemungkinan soal Harun Masiku, Menghilangkan Diri atau Dihilangkan
Berselang satu hari kemudian, kata Agustiani, Saeful mengirimkan dalam bentuk foto surat dari DPP PDIP dan putusan MA. Saeful meminta Agustiani untuk meneruskan foto itu ke Wahyu Setiawan.
"Saya kirim ke saudara Wahyu, karena saya hanya dimintai untuk memforward dan diminta untuk mengetahui menanyakan ke pak Wahyu ini gimana gitu, artinya ini bisa diproses apa tidak," ujar Agustiani.
Agustiani mengungkapkan Wahyu Setiawan menjawab pesan singkat "siap mainkan!". Lalu, jawaban itu dikirim ke Saeful Bahri.
Setelah menerima pesan singkat dari Wahyu yang disampaikan oleh Agustiani, Saeful Bahri sempat menanyakan soal biaya operasional.
"Dia respon, responnya saya forward lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa bertanya, piro? Operasional katanya. Asumsi saya adalah itu yang dikatakan adalah operasional saya dengan saudara Saeful, makanya saya mengatakan seperti yang mas bilang cepek 100," ujar Agustiani.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan maksud kata "piro" yang disampaikan Saeful. Agustiani menganggap untuk biaya operasional dirinya dengan Saeful.