TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia merevisi libur lebaran dan cuti bersama di akhir tahun.
Tujuannya untuk mengantisipasi gelombang mudik di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Pernyataan penggeseran hari libur disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas kebijakan pemerintah terkait perubahan cuti bersama tahun 2020.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020."
"Terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK, Kamis (9/4/2020), seperti rilis yang disampaikan setkab.go.id.
Baca: Mudik Ditunda, Luhut: Libur Lebaran Mungkin Digeser ke Akhir Tahun
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.
“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
Baca: Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB
Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:
– Libur Hari Raya Idul fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.
– Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Bila ditotal, jumlah cuti bersama bertambah empat hari menjadi 24, setelah sebelumnya 20 hari.