TRIBUNNEWS.COM - Inilah sanksi atau hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Pelanggar PSBB Jakarta dapat dikenakan pidana.
Seperti yang diketahui, Jakarta mulai diberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan selama PSBB.
Jika ada yang melanggar, tidak hanya denda yang menanti, melainkan juga hukuman penjara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membeberkan mengenai hukuman bagi pelanggar PSBB Jakarta.
• PSBB Dimulai di Jakarta Hari Ini, Ini Aturan ke ATM, Bank, Belanja Sembako, Naik Angkutan, Lengkap!
• PSBB Diberlakukan, Najwa Shihab Pertanyakan soal Ojol Angkut Penumpang, Ini Reaksi Anies Baswedan
PSBB diberlakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan juga mengenai sanksinya.
“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.