TRIBUNNEWS.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian turut mendapat relaksasi sebagai upaya menangkal dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan. Kebijakan ini dari Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian yang resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, keringanan ini untuk merespon ancaman dampak Covid-19 terhadap produksi pertanian. Hal ini sesuai instruksi yang diberikan Presiden Jokowi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon," kata Mentan SYL.
Hingga 7 April 2020 realisasi KUR sektor pertanian yakni sebesar Rp13.46 triliun. Dari jumlah itu komoditas tanaman pangan menyerap sebesar Rp3.86 triliun, perkebunan Rp4.12 triliun, hortikultura dapat menyerap Rp1.61 triliun, peternakan menyerap KUR sebesar Rp2.68 truliun serta jasa pertanian, penggilingan padi juga kombinasi pertanian lainnya dapat menyerap KUR sebesar Rp1.19 triliun.
"Serapan KUR yang dikhususkan untuk sektor pertanian sudah mencapai lebih dari Rp13 triliun dari alokasi Rp50 triliun dengan bunga 6%," kata Mentan SYL.
Mentan SYL juga mengatakan, program ini sudah dikendalikan dengan aturan main yang cukup ketat karena langsung diawasi para pimpinan daerah. Walaupun begitu, pemerintah tetap menjamin dan membuka akses perkreditan ini secara luas.
"Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat virus corona. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani," pungkasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, untuk mendapatkan relaksasi di tengah corona ini ada sejumlah persyaratan. Bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.
"Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online," jelasnya.
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus ada syaratnya. Syarat umum, kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi.
Atau kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok. "Debitur harus bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik," tambah Sarwo Edhy.
Sementara untuk syarat khusus berupa penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat, terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19.
"Dan bagi yang mengalami gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19," pungkasnya. (*)