News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paskah 2020

Live Misa Online Minggu Paskah, Akses di Kompas TV dan YouTube di Sini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DRAMA PENYALIBAN YESUS - Para pemuda kristiani melakonkan drama proses penyaliban Yesus Kristus atau visualisasi Jalan Salib di Gereja Katolik St. Mikael, Surabaya, Jumat (30/3). Prosesi yang diikuti umat Kritiani tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pada Jumat Agung, hari wafatnya Yesus Kristus. Rangkaian kegiatan Paskah bakal berakhir pada hari kebangkitan Yesus yang lazim disebut Minggu Paskah. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Darurat Sampai 30 April

Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 resmi diperpanjang hingga 30 April 2020.

Awalnya masa darurat berakhir hingga awal April 2020.

Sejaln dengan hal itu, perayaan Pekan Suci Paskah 2020 akan berlangsung atau digelar secara online atau dalam jaringan (daring).

Demikian diumumkan pada Senin (23/3/2020) oleh gereja-gereja termasuk Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui laman resminya.

Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak.

Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko.

Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadtaan.

Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.

Kegiatan yang dimaksud, antara lain:

1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan

Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (YouTube) dan radio;

2.  Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.

3.  Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini