TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan belum bisa menyetujui usulan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
Kota Palangkaraya, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Sorong disebut belum memenuhi kriteria untuk penerapan PSBB.
Berikut penjelasan lengkap yang dikutip Tribunnews.com dari rilis resmi di laman Kementerian Kesehatan:
Palangkaraya
Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada 8 April 2020 lalu.
Menkes Terawan lalu mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangkaraya yang menyatakan, Palangkaraya belum dapat menerapkan PSBB.
“PSBB di Palangkaraya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Minggu (12/4/2020), dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kabupaten Rote Ndao
Kementerian Kesehatan juga belum bisa menerapkan kebijakan PSBB di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Hal tersebut karena wilayah tersebut belum memenuhi kriteria penetapan PSBB.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengirimkan surat permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan 6 April 2020 lalu.
Namun, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan Agus Putranto memutuskan, Kabupaten Rote Ndao, NTT belum dapat ditetapkan PSBB.
Baca: Beda Sikap antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Berlaku
Baca: FAKTA PSBB di Pekanbaru Disetujui: Cadangan Sembako Harus Dipastikan, Tak Ada Larangan Ojek Online
Keputusan tersebut dilayangkan Menkes Terawan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020).