News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing

4. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.

5. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

6. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.

7. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

8. Begitu formulir tertera di layar, isilah semua kolom yang ada.

9. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, kemudian pilih OK.

10. Langkah terakhir adalah mengirim SPT.

11. Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

12. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

(Tribunnews.com/ Fajar/ Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini