TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja pada Sabtu (11/4/2020) lalu.
Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Program bantuan ini sebagai upaya memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.
Kartu Pra Kerja bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, demi kemajuan bangsa Indonesia.
Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja
Baca: Sudah 1,4 Juta Orang Mendaftar Kartu Pra Kerja, Ini 2 Tes yang Akan Diujikan Saat Seleksi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, Kartu Pra Kerja tak hanya ditujukan untuk orang yang tengah mencari pekerjaan.
Para karyawan, buruh, maupun pegawai, bisa mendaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja ini.
Syarat
Dikutip dari laman www.prakerja.go.id, berikut 3 syarat yang wajib dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, setiap peserta hanya bisa menerima bantuan Kartu Pra Kerja sekali seumur hidup.
Program Kartu Pra Kerja akan menyasar sekira 5,6 juta peserta di 2020.
Kartu Pra Kerja juga diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi virus corona.
Bantuan Kartu Pra Kerja akan diberikan secara non-tunai melalui platform digital dan mitra pembayaran resmi Kartu Pra Kerja.
Pemerintah akan memberikan bantuan 8 kali dalam bentuk sebagai berikut:
1. Biaya pelatihan Rp 1 juta (1 kali)
2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp 600 ribu (4 kali)
3. Insentif survey kebekerjaan Rp 50 ribu (3 kali)
Cara Daftar Akun
1. Buka halamanĀ www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan kata sandi
3. Klik Daftar
4. Selanjutnya pilih metode verifikasi
5. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email
6. Pendaftaran Kartu Pra Kerja berhasil
Cara Login Akun
Setelah mendaftar, para pencari kerja bisa masuk ke akun yang telah didaftarkan, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka halaman www.prakerja.go.id
2. Klik login atau masuk pada laman depan.
3. Masukkan email dan kata sandi
4. Klik masuk
5. Berhasil masuk ke akun
Cara mendaftar Kartu Pra Kerja
1. Setelah Login akun, klik daftar Kartu Pra Kerja
2. Isi verifikasi KTP
3. Klik Selanjutnya
4. Lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan swafoto dengan KTP
5. Lakukan verifikasi telepon
6. Klik Kirim
7. Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, wajib melakukan deklarasi survey
8. Ikuti Tes
9. Ikut seleksi batch, pilih batch yang diinginkan dan disesuaikan dengan domisili
10. Tahap pendaftaran selesai
Selanjutnya pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau bisa ikut batch yang dipilih di Dashboard akun Kartu Pra Kerja.
(Tribunnews.com/Nuryanti)