Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan sejauh ini pemerintah belum merespons terkait pengajuan asimilasi kliennya itu.
"Belum (ada), mungkin pemerintah lagi sibuk ngurusin Covid-19 sendiri," ujar Michdan kepada Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).
Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Diketahui, narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (81) mengajukan permohonan asimilasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah wabah Covid-19.
Permohonan asimilasi itu diajukan lewat sebuah surat yang dikirimkan kepada Jokowi pada Jumat, 3 April 2020.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur," kata Michdan.
Pihaknya mengapresiasi kebijakan Kemenkumham terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi para narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Atas dasar itu, Michdan meminta pemerintah juga memberikan asimilasi kepada Baasyir. Salah satu pertimbangannya adalah karena kliennya masuk dalam kategori usia rentan terpapar Covid-19.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, ialah keterbatasan untuk melakukan jarak fisik atau physical distancing di rutan serta terbatasnya pelayanan kesehatan.
"Sehingga penting dan sangat genting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas," ujar Michdan.
Michdan juga menyebut Baasyir telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa hukuman.
Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi per 11 April.
Baasyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, salah satunya terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Asimilasi merupakan proses pembinaan napi dengan cara membaurkannya dalam kehidupan masyarakat. Syaratnya, berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan sudah menjalani separuh masa hukuman.
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Pasien di Tasikmalaya Ini Disambut Gembira Ratusan Warga
Pada Januari 2019 pemerintahan Jokowi sempat berencana ingin membebaskan Baasyir dengan status pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya ialah Baasyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Namun, Tim Pangacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Baasyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.