News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menkes Tolak PSBB di Sejumlah Daerah, Ini Alasannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP saat memberikan himbauan kepada pengendara untuk mematuhi kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria.

Ketiga wilayah yang ditolak adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4/2020).

Baca: Gambar Jadwal Imsakiyah Ramadan 1441 H Seluruh Indonesia, Mulai 24 April 2020, Link Download di Sini

Baca: Profil Ratu Tisha, Sudah jadi Manajer Tim Saat di SMA

"Iya ada beberapa daerah ditolak," Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni memastikan

Penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Menkes Terawan berharap, wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemarin, saat menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Presiden Jokowi memberikan arahan dengan meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto agar betul-betul mengatur manajemen penanganan pasien terdampak COVID-19.

"Jangan semuanya masuk ke rumah sakit yang ada. Tetapi tentu saja yang ringan, yang sedang, akan lebih baik kalau dibawa ke Wisma Atlet. Ini semua rumah sakit harus tahu," kata Presiden.

Kemudian, untuk pasien yang perlu penanganan intensif, bisa dibawa ke rumah sakit yang ada. "Kalau yang tidak perlu penanganan intensif, bisa dirawat di rumah dengan isolasi mandiri," kata Presiden.

Dalam penanganan pandemi Covid-19, Kepala Negara juga menyebut bahwa Indonesia memiliki "rumah sakit tanpa dinding" atau telemedicine.

Hal ini yang juga membedakan Indonesia dengan negara lain dalam penanganan Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini