Menurutnya, jika niat baik namun menggunakan cara yang salah, hal tersebut termasuk pelanggaran.
"Harusnya perbuatan baik, niat baik, disertai dengan tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Menurut Agus, pejabat negara akan diperhatikan dalam dua aspek.
"Satu ialah kepentingan publik pada kebajikan, kedua pejabat publik harus taat pada hukum," ujarnya.
Jokowi dinilai perlu untuk memberikan penindakan untuk menghindari kejadian lain.
"Ini presiden perlu memberikan tindakan, karena ini bisa memancing pejabat publik lain," ungkapnya.
Menurut Agus, Jokowi dapat memberikan peringatan bahkan mencopot.
"Kalau hukum adminastrasi biasanya diperingatkan dulu sebelum diberhentikan."
"Tapi kalau dianggap mempermalukan presiden bisa juga nanti diganti," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menilai pejabat negara sebaiknya tidak lagi berkecimpung di perusahaan.
"Undang-undang Pejabat Negara sudah mengatur, ini ada indikasi konflik kepentingan," ungkapnya.
Baca: Data Terbaru Kasus Virus Corona di 34 Provinsi Indonesia 14 Maret 2020
Pendapat Ombudsman
Sementara itu. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi keberadaan para staf khusus milenial.
Hal ini dikarenakan para staf tersebut dianggap kerap melakukan blunder.