-Bocor ke Publik di Media Sosial
-Bisa Mengarah ke Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah bangsa Indonesia dilanda keprihatinan karena diterjang wabah virus Covid-19, beredar di media sosial surat berlogo Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, tertanggal 1 April 2020 dan ditandatangani Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra.
Andi sendiri sudah memintaa maaf dan menarik surat tersebut.
Surat Andi itu ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia, perihal kerjasama sebagai relawan desa lawan covid-19.
Dalam surat berkop setneg itu disebutkan, Andi meminta para perangkat desa agar mendukung pelaksanaan program kerjasama dengan perusahaanya, PT Amartha Mikro Fintek.
Perusahaan milik Andi itu akan menerjunkan petugas ke lapangan.
Diketahui perusahaan itu didirikan oleh Andi dan sekaligus sebagai CEO-nya. Andi Taufan menyebut telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) untuk berpartisipasi dalam menjalankan program milik Kemendes PDTT di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Surat itu langsung menuai kecaman dari masyarakat dan juga anggota DPR. Anggota Komisi V DPR Irwan menyebutkan, Andi Taufan Garuda Putra telah bertindak memalukan dan harus diberhentikan.
"Tindakan staf khusus presiden, sangat memalukan dan tidak bisa ditolerir, karena ini terjadi di lingkungan istana, dalam situasi darurat kesehatan serta bencana nasional," ujar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Irwan menilai, tindakan Andi Taufan yang membawa perusahaan pribadinya, bisa dikategorikan delik korupsi dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 15 April 2020: Leo Dipenuhi Emosi, Capricorn Lebih Peka
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 15 April 2020: Leo Dipenuhi Emosi, Capricorn Lebih Peka
Baca: Polemik Surat Stafsus Presiden, Wamendes PDTT Telusuri Oknum yang Bermain
"Staf khusus itu harus mundur atau dipecat," tutur politikus Partai Demokrat itu.
Irwan menduga, kerjasama perusahaan milik staf khusus presiden dengan Kementerian Desa dan PDTT, akan menggunakan anggaran kementerian tersebut dalam menangani covid-19 di berbagai desa.
"Menteri Desa dan PDTT melalui surat edaran memerintahkan kepala desa untuk realokasi atau refocusing APB Desa, termasuk dana desa untuk penanganan covid-19 di desa. Tentu kerjasamanya menggunakan dana desa itu di lapangan," papar Irwan.
Pengamat ahli tata negara Feri Amsari juga angkat bicara. Feri menilai, surat tersebut memiliki sejumlah kejanggalan dan sangat aneh karena sangat terlihat adanya kepentingan.