TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan aksi staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat se-Indonesia tak bisa ditolerir.
"Praktik semacam ini sesungguhnya sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sekali lagi, perbuatan seperti ini bisa menjadi cikal bakal dari abuse of power dan harus segera menerima konsekuensi etisnya. Publik layak mengontrolnya," ujar Hinca, dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Hinca mempertanyakan apakah hal ini lumrah terjadi di istana.
Baca: Dokter Spesialis Paru Kembali Ingatkan Bahaya Semprot Disinfektan Ke Tubuh Manusia
Baca: Raker Baleg DPR dan Pemerintah Putuskan Pembentukan Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Apalagi ia melihat tak patut secara hukum administratif apabila staf khusus menggunakan Kop Surat Setkab dan menandatangi surat itu sendiri untuk kepentingan perusahaannya sendiri.
Politikus Demokrat mengaku sangat prihatin karena ditengah pandemi virus corona staf khusus yang seharusnya membantu Presiden justru melakukan manuver yang kurang patut dan tak pantas.
Oleh karenanya, Hinca pun meminta agar Presiden Jokowi memberhentikan Andi atau yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Harapan saya ada dua. Pak Jokowi bisa memberhentikannya atau saudara Andi Taufan sendiri bersedia mundur dari jabatannya, ini gentlemen," jelasnya.
"Eksistensi jabatan publik memang cukup rentan, cenderung bersalahguna bila tak dikontrol. Kekuasaan dapat dipakai untuk kebaikan, tapi terkadang ia bisa juga terpeleset untuk sebuah kepentingan. Apa yang diberitakan dan menjadi viral ini, tentu kurang pantas," tandasnya.
Wamendes PDTT Telusuri Oknum yang Bermain
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, akan menelusuri soal surat dari Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra perihal Kerjasama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 yang ditujukan kepada pihaknya.
Dia mengaku menerima informasi dari beberapa kepala desa dan camat terkait surat dari Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, pada 1 April 2020.
Baca: Pendiri Perusahaan Rintisan dan Stafsus Milenial Jokowi, Ini Profil Andi Taufan Garuda
“Saya tidak tahu menahu adanya surat itu sampai beberapa kepala desa dan camat serta kepala dinas PMD (Penanaman Modal Daerah,-red) memberitahu ke saya, pak wamen ini ada apa. Saya dapat PDF di WA (Whatsapp,-red) dan semua bertanya apa ini benar dialamatkan ke Kemendes,” kata Budi Arie, saat sesi wawancara yang disiarkan secara langsung Kompas TV, Selasa (14/4/2020).
Baca: Cari Penawar Corona, Kemenristek Lakukan Uji Coba Obat Klorokuin Hingga Buat Serum Anti-Covid-19
Setelah menerima informasi dari beberapa kepala desa dan camat, Budi Arie sempat menanyakan penggunaan anggaran untuk program Relawan Desa Lawan Covid-19 itu.
Berdasarkan keterangan yang diterima, anggaran itu sebagian ditanggung kepala desa dan camat.