TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dapat dilaksanakan atau tidak.
Namun, jika ibadah haji tidak terlaksana karena virus corona atau covid-19, maka uang pelunasan calon jemaah yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
"Apabila ibadah haji tidak diselenggarakan karena kondisi darurat, maka setoran lunas calon jemaah haji reguler dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat virtual dengan Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Untuk jemaah haji khusus, kata Yandri, dana pelunasan yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca: Turuti Permintaan Reino Barack, Syahrini Unjuk Gigi Masak Mie Instan Kuah Susu untuk sang Suami
"PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas," ucap Yandri.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, hingga 15 April 2020 sudah ada 160 ribuan calon jemaah haji melakukan pelunasan.
"Nilai rupiahnya Rp 1,5 triliun, tambah 56 juta dolar AS. Jadi kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan," tutur Anggito.
"Apabila keputusan Arab Saudi membatalkan dan kami tidak sama sekali dalam posisi untuk menahan. Insya Allah kami berkomitmen mengembalikan segera setelah ada keputusan," sambung Anggito.
Diputuskan Akhir April
Pemerintah Arab Saudi akan memutuskan nasib pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini pada akhir April 2020.
Plt Sekjen Kementerian Agama/Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali mengatakan, Kementerian Haji Arab Saudi saat ini sedang melakukan kajian dan diperkirakan pada akhir April 2020 sudah ada keputusannya.
"Jadi kita tunggu, sekarang sudah posisi di minggu kedua April 2020. Insya Allah awal (Mei) atau akhir minggu keempat April akan mengumumkan jadi atau tidak ibadah haji," ujar Nizar saat rapat Kemenag dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Baca: Besok Pendaftaran Terakhir Kartu Pra Kerja Gelombang 1 di www.prakerja.go.id, Ini Proses Lengkapnya
Baca: Update Corona di Jawa Barat 15 April: 559 Kasus Positif Covid-19, Kota Depok Terbanyak
Jika pihak Arab Saudi belum juga memberikan kepastian hingga Mei 2020, Nizar meminta izin kepada Komisi VIII DPR untuk memutuskan tidak ada pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
"Misalkan pemerintah Arab Saudi belum memberikan kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan untuk tidak berangkat, karena tadi ketercukupan waktu kami mempersiapkan (tidak cukup)," tutur Nizar.
Di sisi lain, Nizar menyampaikan pihak Arab Saudi akan menutup kegiatan umrah pada bulan suci Ramadhan dan hotel di sekitaran Mekkah sedang digunakan karantina diri bagi masyarakat Arab yang baru datang dari luar negeri.
"Kalau ada teman-teman yang booking umrah ramadhan, sebaiknya dijadwalkan ulang karena info terupdate 90 persen tidak ada (kegiatan umrah)," tuturnya.