TRIBUNNEWS.COM - Lima kepala daerah di Jawa Barat mengusulkan pemberhentian sementara operasional KRL Commuter Line selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Hal itu tersebut guna mendukung penerapan PSBB di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi ( Bodebek ) sebagai upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membenarkan usulan tersebut.
Ia mengatakan, usulan itu tersebut disampaikan saat rapat video conference pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun nampak sepakat dengan usulan pemberhentian sementara operasional KRL.
Menurutnya, usulan tersebut kemungkinan mulai diterapkan pada Sabtu (18/4/2020).
Namun, kata Ridwan Kamil, keputusan tetap berada di tangan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator.
"Hasil kajian dari KCI kemungkinan akan tanggal 18, berbarengan dengan PSBB Tangerang," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil kepada wartawan di Depok, Rabu (15/4/2020).
"Di tanggal itu, PT KCI menginfokan saya untuk menihilkan, baru kita evaluasi," sambungnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Bekasi, Ridwan Kamil juga mengungkapkan hal yang serupa.
Rencana penghentian operasional KRL akan "nanggung" seandainya dilakukan sekarang.