Yandri menjelaskan dana yang akan dipakai untuk membantu penanganan virus Corona adalah anggaran Kemenag yang berasal dari APBN. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 300 miliar.
"Yang kami ingin geser atau refocusing atau realokasi anggaran adalah dana yang bersumber dari APBN yang sudah kami anggarkan Rp 325 miliar," terang Yandri.
Sebelumnya, juru bicara Kemenag, Oman Fathurahman juga memastikan dana haji tidak akan digunakan untuk menangani virus Corona.
Menurutnya, wacana tersebut muncul pertama kali dari usulan anggota Komisi VIII DPR ketika menggelar rapat kerja bersama Kemenag pada Rabu (8/4) lalu.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," ujar Oman dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini, jumlah pendaftar haji saat ini turun hingga 50 persen.
"Saat ini kami harus akui, pendaftar haji tahun ini turun hampir 50 persen dari tahun lalu. Ini karena kondisi masyarakat kita memang tertekan," ucap Anggito saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/4).
Anggito menduga penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh wabah virus corona yang tak hanya berdampak pada kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat, tapi juga pada kondisi ekonomi global.
Sebab, kata Anggito, biasanya setiap tahun jumlah pendaftar haji selalu ada.
"Tiap tahun itu ada saja pendaftar haji, meski berangkatnya entah kapan. Tahun ini yang daftar turun, mungkin efek COVID-19," ungkapnya.
Sementara itu, bagi jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini, nasibnya masih belum jelas.
Ada tiga skenario kuota keberangkatan yang disiapkan: seluruh jemaah berangkat, hanya setengah jemaah berangkat, tidak ada jemaah yang diberangkatkan.
"Kalau kuotanya 50 persen, otomatis subsidinya 50 persen. Kalau enggak ada kuota, subsidi kembali ke kas haji," jelasnya.
Subsidi dana haji itu, nantinya bisa direalokasikan ke penanganan COVID-19. Sedangkan biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah, nantinya bisa dikembalikan jika perjalanan haji dibatalkan.(tribun network/sen/dit/dod)