News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes Jelaskan Tingkatan Penggunaan APD untuk Petugas Medis Penanganan Virus Corona

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Drg. Arianti Anaya, MKM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat pelindung diri (APD) merupakan perlengkapan yang sangat penting dalam penanganan pandemi virus corona.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya mengungkapkan, APD yang digunakan untuk penanganan corona terdiri dari berbagai macam jenis, yakni masker, sarung tangan, pelindung muka, pelindung kepala, hingga sepatu anti air.

Baca: APD Tidak Sesuai Standar Diduga Penyebab Petugas Medis Mudah Tertular Virus Corona

"Sebenarnya kalau kita menyebut alat pelindung diri atau APD, khususnya untuk penanganan Covid-19 ini terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gowns, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki dan boot anti air," ujar Arianti dia Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Penggunaan APD memiliki beberapa jenjang sesuai dengan risiko penularan virus corona.

Arianti menjelaskan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum dapat menggunakan APD berupa masker bedah, medical gowns, dan sarung tangan.

"Contohnya satu, untuk tenaga kesehatan tingkat pertama. yaitu tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan APD, masker bedah, gowns, dan sarung tangan pemeriksaan," ucap Arianti.

Sementara, tenaga kesehatan tingkat dua adalah yang bekerja di ruang perawatan pasien.

Mereka di antaranya adalah dokter, perawat, petugas laboratorium.

Para tenaga kesehatan pada tingkat kedua membutuhkan APD berupa penutup kepala, kacamata pengaman atau google, masker bedah, medical gowns, sarung tangan sekaki pakai.

Sementara tenaga kesehatan yang masuk kategori tingkat tiga adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien Covid-19.

Arianti menyebut mereka setidaknya harus menggunakan APD yang betul-betul aman.

Misalnya masker N95, cover all, hingga sarung tangan bedah.

Baca: Survei SMRC: 77 Persen Masyarakat Indonesia Terancam Penghasilannya Akibat Pandemi Virus Corona

"Maka APD yang digunakan harus lebih lengkap. Yaitu penutup kepala, tutupan muka, pengaman maka, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boot antislip," jelas Arianti.

Penggunaan APD yang tepat dan sesuai standar dapat mencegah tertularnya tenaga kesehatan dari virus corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini