TRIBUNNEWS.COM - Jelang bulan suci Ramadan di tengah pandemi corona Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk menjalankan ibadah dari rumah.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamarudin Amin dalam siaran langsung konferensi pers kanal BNPB, Jumat (17/4/2020).
Kamaruddin mengatakan, di tengah pandemi corona, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan di rumah.
"Pemerintah mengimbau agar seluruh umat Islam tetap berada di rumah, melaksanakan ibadah di rumah saja," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, anjuran itu sesuai dengan hadist Rasulullah SAW ketika terjadi wabah di suatu negeri.
"Karena di dalam hadis Rasulullah SAW dikatakan kita tidak boleh mencari atau menjemput bahaya dan juga tidak boleh menularkan bahaya itu kepada orang lain," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin saat kondisi di tengah pandemi seperti ini, tempat ibadah bisa menjadi sarana penularan wabah karena berkerumun.
"Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat."
"Termasuk di tempat-tempat ibadah, itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain," ujarnya.
Ia juga menagatakan, untuk situasi sekarang ini, wajib hukumnya untuk tetap berada di rumah dan menjalankan ibadah dari rumah.
"Meskipun kita sama-sama memahami dan menyadari betapa pentingnya dan betapa mulianya beribadah di masjid."
"Akan tetapi dalam konteks sekarang ini, wajib hukumnya bagi kita untuk tetep berada dan beribadah di rumah," jelasnya.
Baca: Akibat Imbas dari Covid-19, Ramadan di 6 Negara Ini Akan Terasa Berbeda
Baca: MUI Terbitkan Arahan Ibadah Ramadan Saat Pandemi Virus Corona
Kamaruddin juga menganjurkan agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 2020 ini.
Selain itu, ia juga mengatakan agar ibadah salat tawarih juga dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
"Pada bulan Ramadan kita menganjurkan agar tidak ada buka puasa bersama yang biasa kita sering laksanakan, kita mengimbau agar tidak lagi melaksanakannya."
"Kita tidak melaksanakan tarawih bersama, kita melaksanakan di rumah saja."
"Karena sangat berpotensi untuk kita menularkan atau ditularkan ketika kita berkumpul bersama di masjid," terang Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan, meski semua ibadah di bulan Ramadan dilaksanakan di rumah, namun hal itu tidak mengurangi kualitas ibadah.
"Kualitas ibadah kita insyaallah tidak akan berkurang dengan kita beribadah di rumah."
"Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh di mana kita beribadah."
"Tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, kekhusyukan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita."
"Oleh karena itu meskipun kita beribadah di rumah, kita berharap insyaallah kualitas ibadah kita tidak berkurang," jelasnya.
Baca: Mengenal Nyadran, Tradisi Unik Masyarakat Jawa Menyambut Bulan Ramadan
Berikut panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dari Kemenag:
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentul tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
Baca: Jadwal Sidang Isbat, Penetapan Kapan Awal Ramadan 2020, Jatuh pada 24 April 2020?
Baca: Tips Ngabuburit Anti Bosan saat Ramadan, Lakukan 7 Kegiatan Ini: dari Olahraga hingga Streaming Film
8. Pelaksanaan Salat idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat tarawih keliling (tarling)
- Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
- Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari Raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial video call atau conference.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)