"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.
Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Bipih 1441H/2020M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?
Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.
Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK tempatnya mendaftar.