TRIBUNNEWS.COM - Pada sejumlah rapat yang sudah diadakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dia sudah memastikan alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.
Selain Pegawai Negeri Sipil, termasuk unsur TNI dan Polri di dalam APBN 2020.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet."
"Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," jelas Sri Mulyani pada Selasa (7/4/2020) dikutip dari Kompas.
Baca: Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah Hingga 13 Mei 2020 dan Dilarang Mudik
Baca: UPDATE Ada 107 PNS Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tengah mempertimbangkan pencairan gaji ke 13 dan THR untuk ASN atau PNS dalam kondisi wabah corona ini.
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (6/4/2020) lalu, Menkeu ini menjelaskan bahwa pertimbangan muncul karena anggaran belanja pemerintah mengalami tekanan.
Menyusul krisis kesehatan ini, pemerintah total menggelontorkan dana pada dunia usaha dan bantuan sosial.
Tujuannya untuk menekan dampak Covid-19 di tanah air.
Oleh karena itu, ada pengurangan THR pada tahun ini.
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tunjangan kinerja tidak dibayarkan.
Diketahui sebelumnya, penambahan THR dari komponen tunjangan kerja sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
Sehingga THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti halnya tunjangan suami/istri dan anak.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin."
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," papar Sri Mulyani.