Para pensiunan ASN, TNI, dan Polri dipastikan juga akan mendapatkan THR seperti yang sudah direncanakan.
THR untuk pensiunan PNS tidak akan dikurangi.
Artinya jumlahnya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berikut besaran gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan laporan Kompas:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Presiden dan Anggota DPR Tak Dapat THR
Tidak hanya THR bagi PNS saja yang dikurangi, bahkan THR untuk DPR dan Presiden kini dipangkas.
Termasuk diantaranya PNS golongan I dan II.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menghemat setidaknya Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan ini.
"Jadi karena kami tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020) mengutip Kompas.
Baca: Skenario Lengkap Pembayaran THR saat Corona bagi Karyawan, Buruh, BUMN, Polri, PNS hingga Pejabat
Baca: Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH
Dana hasil pemangkasan akan dimanfaatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk menambah pembelanjaan di sektor kesehatan, sosial, sampai menopang ekonomi.