News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Emas

Update Harga Emas Senin 20 April 2020 Turun Rp 10.000 per Gram, Simak Rincian & Cara Belinya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pelayan memperlihatkan emas batangan atau logam mulia di Toko Emas Buana, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (20/3/2020). Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Antam) di toko emas ini pada Jumat, 20 Maret 2020 turun Rp 20.000 menjadi Rp 780.000 per gram. Dampak virus corona (Covid-19) tidak berpengaruh besar terhadap harga emas batangan karena harganya setiap hari naik turun, namun di toko emas ini justru berdampak pada omset penjualan yang melorot hingga 50 persen. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Update harga emas Antam hari ini, Senin (20/4/2020) mencapai Rp 917.000 per gram.

Dilansir Antam.com, minggu ini harga emas sempat mengalami perubahan yang cukup signifikan tiap harinya.

Dikutip oleh Tribunnews dari Logammulia.com  harga emas Antam hari ini mengalami penurunan dari harga emas pada hari sebelumnya.

Perubahan harga emas yang terakhir hanya mengalami penurunan Rp 10.000 dari hari sebelumnya.

Perubahan terakhir terjadi pada pagi hari tadi, tepatnya pada tanggal 20 April 2020 pada pukul 08.44 WIB.

Emas 20 April 2020

Sementara untuk harga buyback emas atau harga yang didapatkan ketika pemegang emas Antam ingin menjualnya, hari ini juga masih pada kisaran yang tinggi.

Walaupun begitu harga buyback emas Antam juga turut mengalami penurunan di angka Rp 816.000 dari posisi sebelumnya.

Perubahan harga buyback emas Antam yang terakhir mengalami penurunan sebesar Rp 9.000 per gramnya.

Kini harga emas masih stabil dengan satuan terkecil, yaitu 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 483,000.

Untuk satuan 2 gram, seharga Rp 1,783,000, satuan 5 gram Rp 4,405,000, satuan 10 gram Rp 8,745,000 dan 25 gram Rp 21,755,000.

Simulasi buyback 20 April 2020

Perlu diketahui, perhitungan harga tersebut berlaku di kantor pelayanan Antam Pulogadung, Jakarta.

Sementara untuk gerai penjualan emas Antam lain mungkin memiliki harga yang berbeda.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini