News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi! Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

<p>JAKARTA, KOMPAS.TV -&nbsp;</p>

<p>Lebaran dan mudik. Ibarat dua peristiwa yang tak pernah terpisahkan sebelum terjadinya wabah corona melanda seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.</p>

<p>Namun, lebaran tahun ini akan berbeda seiring dengan hasil ratas kabinet Selasa pagi, dimana Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat, pada Idul Fitri tahun ini.</p>

<p>Larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.</p>

<p>Keputusan melarang mudik bagi seluruh warga ini, didasarkan pada survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan.<br /> <br /> Dari survei, jumlah warga yang ingin mudik mencapai 24%.<br /> <br /> Sedangkan yang sudah mudik 7%. &nbsp;</p>

<p>Keputusan melarang mudik ini, juga disambut positif oleh Kementrian Agama.<br /> <br /> Menurut Menag,&nbsp;mudik di tengah wabah corona justru membawa banyak masalah ketimbang manfaat.</p>

<p>Meski mengeluarkan larangan mudik, Pemerintah tetap menjalankan operasional KRL Jabodetabek, untuk memfasilitasi warga yang bekerja sebagai tenaga medis dan sektor yang masih beroperasi.<br /> <br /> Selain itu, jalan tol juga tidak akan ditutup, namun akan dibatasi penggunaannya, hanya diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut logistik bahan pokok, kesehatan, dan perbankan.&nbsp;</p>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini