News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digaji Rp 51 Juta Sebulan, Apa Sebenarnya Tugas Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo mengenalkan tujuh orang sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantunya dalam pemerintahan pada sebuah acara perkenalan yang berlangsung dengan santai di veranda Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019) sore. Ketujuh staf khusus baru yang diperkenalkan Presiden Jokowi merupakan anak-anak muda berusia antara 23-36 tahun atau generasi milenial. Adapun ketujuh staf khusus baru yang diumumkan oleh Presiden Jokowi yaitu (kiri ke kanan) Andi Taufan Garuda Putra, Ayu Kartika Dewi, Adamas Belva Syah Devara, Gracia Billy Mambrasar, Putri Indahsari Tanjung, Angkie Yudistia, dan Aminuddin Maruf. Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sepekan terakhir ini, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo disorot berbagai pihak.

Terbaru yakni mundurnya Adamas Belva Syah Devara usai perusahaan miliknya ditunjuk jadi penyelenggara pelatihan online Kartu Prakerja jadi polemik.

Belva Devara berkali-kali menjelaskan, penunjukan Ruangguru lewat Skill Academy sebagai mitra pelatihan sesuai dengan prosedur.

Pemilihan Skill Academy sendiri di Prakerja tidak ada kaitannya dengan posisinya saat itu sebagai Stafsus Milenial.

Berikutnya, ada Andi Taufan Garuda Putra mendapatkan kritik lantaran mencatut kop surat Sekretariat Kabinet untuk menyurati camat seluruh Indonesia dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT.

Baca: Staf Khusus Presiden yang Punya Konflik Kepentingan Diminta Mengikuti Jejak Belva Devara

Dalam suratnya tersebut, Andi Taufan meminta camat membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) Puskesmas.

Sebelum polemik Andi Taufan dan Belva Devara, Staf Khusus Milenial lain yang pernah tersandung masalah yakni Billy Mamrarsar terkait jabatannya sebagai staf khusus presiden di profil linkedIn-nya yang setara dengan menteri.

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta (gaji staf khusus milenial).

Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Di dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya.

Untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Tugas Stafsus Milenial Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini