TRIBUNNEWS.COM - Larangan Mudik Lebaran 2020, Hanya Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Pulang Kampung, Ini Rinciannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan soal Larangan mudik Lebaran 2020.
Keputusan tersebut diambil guna menekan penyebaran virus corona ( Covid-19).
Meski demikian,larangan mudik hanya berlaku pada wilayah-wilayah yang sudah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah.
Yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Riau .
Artinya, arus kendaraan bermotor, baik transportasi umum, mobil, dan sepeda motor dilarang melintasi wilayah zona merah tersebut.
Sebaliknya, untuk daerah yang belum berstatus PSBB, masih bisa melakukan aktivitas mudik.
Misalnya, dari Lampung menuju Medan, Tegal menuju Brebes, Solo ke Surabaya, dan lain sebagainya.