News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

768 Penumpang Datang ke Jakarta Melalui Terminal Kampung Rambutan, yang Mudik 400 Orang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengumumkan pelarangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona, pada Selasa (21/4/2020) kemarin. Tapi, kebijakan pelarangan mudik itu baru berlaku pada Jumat (24/4/2020) besok.

Untuk menyiasati pelarangan itu, banyak pemudik yang kemudian melakukan ’curi start’. Mereka buru-buru mudik sebelum aturan larangan resmi berlaku pada 24 April.

Salah satu lokasi yang diserbu pemudik curi start adalah Terminal Kampung Rambutan di Jakarta Timur.

Dari pantauan Tribunnews.com, banyak warga yang memutuskan ke luar dari Jakarta menuju ke sejumlah daerah di Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Baca: Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Pasca Wabah Covid-19

Sepanjang Rabu (22/4/2020), ada sekitar 400 orang yang berangkat ke luar Jakarta.

"Untuk penumpang masih relatif. Belum ada lonjakan penumpang yang terlalu berarti mengingat di tanggal 24 ada larangan mudik," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Joni.

"Penumpang di Terminal Kampung Rambutan kira-kira di angka 400-an penumpang sampai jam 14.00 WIB," ucapnya.

Selain itu, untuk warga yang datang ke Jakarta berjumlah 768 orang. Mereka datang dengan menumpangi 140 bus.

Joni mengatakan, sejak Jakarta berstatus PSBB, aktivitas di Terminal Kampung Rambutan terus menurun.

Jam operasional bus dan aturan lainnya dalam PSBB juga dilakukan di terminal.

"Saat ini belum ada lonjakan. Dan kita masih memberlakukan PSBB, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan," tambah dia.

Joni sendiri belum tahu apakah Terminal Kampung Rambutan akan ditutup seiring dengan perintah Presiden Jokowi melarang mudik.

Baca: Aceh Lakukan Razia Masker, Petugas: Sekali Ini Kami Maafkan, Jika Terulang Sanksinya Hukuman Pidana

Dia masih menunggu aturan dari Kementerian Perhubungan.

"Terkait larangan mudik kita masih menunggu peraturan dari Kemenhub terkait pelaksanaan tersebut," ucap dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini