News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2020

768 Penumpang Datang ke Jakarta Melalui Terminal Kampung Rambutan, yang Mudik 400 Orang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin

Sementara itu terkait aturan larangan mudik yang mulai diterapkan Jumat (24/4/2020), banyak Perusahaan Otobus (PO) sebagai pihak yang melayani jasa transportasi terpaksa merumahkan karyawannya.

Salah satunya PO Putera Pelangi yang melayani jasa antar jemput penumpang dari Jakarta menuju Sumatera.

Devita, perwakilan pegawai PO Putera Pelangi di Terminal Kampung Rambutan mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa pasrah dengan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

"Mungkin karyawan diliburkan, mau bagaimana ya kondisinya seperti ini. Kalau masih bisa ya kita jual (tiket), kalau tidak ya kita rumahkan sementara karyawannya," kata Devita, Rabu (22/4/2020).

Devita menambahkan bahwa meliburkan karyawan terpaksa dilakukan guna mengurangi pengeluaran perusahaan yang sudah rugi besar akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca: PBNU Terima Bantuan Sembako dari PT IMIP Morowali Untuk Warga Kurang Mampu

Bahkan untuk membayar gaji karyawan, Devita mengaku pihaknya kelimpungan. Hal itu karena jumlah penumpang yang menurun drastis sehingga berdampak pada pemasukan kas perusahaan.

"Untuk gaji karyawan saja ini kita, banyak PO juga yang karyawannya belum digaji. Kalau kita karena kas masih ada bulan kemarin masih bisa, bulan ini baru kita belum bisa karena bulan April ini benar-benar jatuh banget," ujar Devita.

Ia pun berharap wabah Covid-19 segera berakhir di Indonesia agar masyarakat bisa kembali beraktivitas normal.(tribun network/fds/dod/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini