Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang warga mudik Lebaran 2020 dan berlaku mulai Jumat 24 April 2020. Pemerintah juga menyiapkan sanksi kepada warga yang melanggar kebijakan itu. Sanksi mulai berlaku efektif pada 7 Mei 2020.
Pemerintah menerapkan kebijakan itu pada Jumat besok untuk mengantisipasi pertentangan di masyarakat. Larangan untuk tidak mudik diambil setelah melakukan pendekatan bersifat gradual atau bertahap. Kebijakan itu tidak dibuat secara dadakan.
“Pelarangan mudik tidak ditempuh di awal, karena kebijakan drastis yang langsung keras di awal memiliki efek sosiologis berskala besar. Sulit diperbaiki jika terdapat kekurangsiapan penerapan,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Dia membandingkan kebijakan Indonesia dengan India. Dia mengungkapkan, India sejak bulan April menetapkan lock down secara tiba-tiba yang langsung diikuti penegakan hukum.
Baca: Ada Larangan Mudik, KAI Hentikan Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 24 April 2020
Akhirnya, kata dia, memicu kerusuhan dan kekacauan di masyarakat.
“Kita tidak menghendaki demikian. Maka kita menempuh gaya kebijakan yang gradual namun berlanjut, dari bersifat persuasif ke arah yang semakin tegas,” ujarnya.
Baca: Pengusaha Bus Mengeluh Sudah Kandangkan Armada, Pemprov DKI Siapkan Bantuan
Dia menjelaskan kebijakan pelarangan mudik itu harus diperhitungkan dari berbagai aspek termasuk waktu yang tepat, kondisi sosiologis di masyarakat, dan kecukupan dan kelancaran distribusi logistik termasuk kebutuhan pangan.
Baca: Si Cantik Ika Dewi, Nekat Jadi Relawan Pengemudi Mobil Jenazah Covid-19 Tanpa Izin Orang Tua
“Dengan cara gradual demikian seluruh elemen masyarakat akan memiliki kesempatan untuk beradaptasi terhadap kebijakan itu sehingga menghindari gejolak sosial akibat danpak kebijakan yang “grusa grusu”” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.