News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Sudah 3 Bulan Jadi Buron KPK, Keberadaan Harun Masiku Masih Misterius

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Nama 4 Orang yang Jadi Buronan KPK, Harun Masiku hingga Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lebih 3 bulan Harun Masiku ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 lalu, keberadaan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari dapil Sumatera Selatan itu masih misterius.

KPK sudah memasukkan nama Harun ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil.

Hingga sekarang seluruh aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, termasuk KPK, tidak mengetahui di mana keberadaan Harun.

Belakangan muncul isu liar yang menyebut Harun sudah tewas. Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang melontarkan spekulasi tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meyakini Harun sudah almarhum lantaran tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun.

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. MAKI, katanya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

"Dasar saya adalah (informan) Nurhadi hampir setiap minggu datang menemui dengan informasi-informasi baru. Lha, sementara HM (Harun Masiku) tidak ada kabar apapun. Kalau dia bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke saya," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Saya juga sudah mencoba mencari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini saya bina, namun mentok, tidak ada info tentang HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

Baca: Ria Ricis Luncurkan Album Perdana Bersama Group Musik Tim Ricis

"Kedua memang sudah meninggal ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," kata dia.

Boyamin mengatakan, jika KPK tak kunjung menemukan Harun, maka MAKI akan melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini