TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan mudik selama Ramadhan 2020 demi mencegah penyebaran virus corona di berbagai daerah.
Namun ternyata beberapa kendaaraan tetap diizinkan berlalu lalang meski sudah ada larangan mudik per hari ini, Jumat.
Berikut ini daftar kendaraan yang tak dilarang berpergian meski sudah ada aturan resmi dari Presiden Joko Widodo.
Operasional sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik yang berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020).
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
• POPULER Penjelasan Lengkap Larangan Mudik 2020, Cuma Kendaraan dari Zona Merah yang Dilarang Mudik
Sebagai informasi, larangan mudik diterjemahkan sebagai larangan pergerakan kendaraan dari wilayah atau gabungan wilayah PSBB, kemudian dari zona merah Covid-19, ke wilayah lain (Pasal 2).
Pada angkutan jalan raya, Luhut mengecualikan larangan ini kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga tak terikat larangan ini.
Dalam regulasi larangan mudik, kapal angkutan penyeberangan, termasuk kapal sungai dan danau, juga merupakan salah satu moda transportasi yang dibatasi operasionalnya.