Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.
"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."
"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.
Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.
Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.
Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020
Baca: Pelarangan Mudik: Bus AKAP Masih Terlihat Berkeliaran di Terminal Ini
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)