News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Pertama Larangan Mudik, 70 Kendaran Pribadi dan 30 Bus Diperintahkan untuk Putar Balik

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari pertama, pemerintah resmi memberlakukan pelarangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) dini hari. Tribunnews/Jeprima

Ia kembali menegaskan, tindakan yang dilakukan bagi warga yang melanggar yakni diminta putar balik.

"Tindakan yang kita lakukan melakukan pengalihan, putar balik kembali ke Jakarta."

"Sekaligus memberikan imbauan sejak pukul 00.00 WIB tadi, sudah ada larangan mudik dari pemerintah," jelasnya.

Dengan demikian, tidak ada pemberian sanksi seperti tilang.

Hanya sebatas imbauan dan perintah untuk memutar balik.

Baca: Hari Ini Sudah Diberlakukan Larangan Mudik, Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Mudik 2020

Baca: Pelarangan Mudik: Bus AKAP Masih Terlihat Berkeliaran di Terminal Ini

 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini