Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono menanggapi soal ditundanya pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja klaster Ketengakerjaan antara pemerintah dan DPR selama masa pandemi.
Menurut Arief, Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani telah melakukan langkah bijaksana karena mengambil keputusan tersebut.
"Ini menunjukkan Kangmas Joko Widodo dan Mbak Puan Maharani benar-benar pemimpin yang mau mendengarkan rakyat, khususnya kaum buruh, yang selama pembahasan UU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja terkait klaster ketenagakerjaan tidak diajak untuk membahas oleh Kementerian Tenaga Kerja, yang akhirnya menciptakan polemik antara kaum buruh dan pemerintah," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (24/4/2020).
Baca: Covid-19 Bikin UEFA Euro 2020 Dilaksanakan Pada Tahun 2021
Baca: Lusyani Suwandi: Jika Wabah Corona Ini Selesai, Masyarakat Sudah Terbiasa Menjaga Kebersihan
Sama dengan KSPI, Arief yang mengurusi perburuhan juga meminta agar rekan-rekan buruh membatalkan niat unjuk rasa di Senayan pada 30 April 2020.
Arief pun memprediksi klaster-klaster lainnya dalam Omnibus Law juga ditunda.
Baca: Buruh Batal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Pada 30 April 2020
"Sebab tidak mungkin klaster ketenagakerjaan disusulkan setelah UU Omnibus law disahkan oleh DPR RI," ujarnya
Padahal, dikatakan Arief, UU Omnibus Law itu sangat dibutuhkan untuk menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih maju dan menarik iklim usaha dan investasikan yang akan menciptakan lapangan kerja
"Tapi saya sebagai pimpinan buruh merasa senang mendengar klaster ketenagaankerjaan dalam UU Omnibus Law ditunda pembahasannya," pungkasnya.
Baca: Pria Ini Bakar Rumah Seusai Gagal Bujuk Istri yang Kabur Karena Ditodong Pistol
Pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi, Jumat, (24/4/2020).
Presiden mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," pungkasnya.
Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Menurut Puan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan beradasarkan masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.
"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ucap Puan.