News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ravio Patra Bebas dengan Status Saksi, Amnesty Internasional Sebut Ini Preseden Buruk

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ravio Patra

TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditahan selama hampir dua hari, akhirnya aktivis Ravio Patra dibebaskan.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Ravio Patra pada Jumat (24/4/2020).

"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.

Argo mengatakan, Ravio saat ini berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.

"Sebagai saksi," ujar Argo Yuwono.

Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi atas dugaan provokasi penjarahan pada Rabu (22/4/2020). (linked.in/Ravio Patra)

Penangkapan Ravio pada Rabu (22/4/2020) dinilai menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh anggota tim advokasi Amnesty Internasional Indonesia, Aldo Kaligis.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini