Pasal 3 beleid menyebutkan, penangkapan maupun pengeluaran kepiting (Scylla spp.) dengan harmonize system code 0306.24.10.00 dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut antara lain, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
Penangkapan dan pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
Artinya, kepiting bertelur baik hasil tangkapan maupun hasil budidaya dalam periode ini tidak boleh ditangkap maupun dikeluarkan.
Pasal 5 menyebut, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Sementara dalam pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi.
Menteri Edhy sendiri beberapa kali menuturkan akan mengubah beragam peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen 56 Tahun 2016 di atas.
"Ini kan sudah dijalankan Ibu Susi tapi ada beberapa yang masih buntu. Ini kita buka, yang baik kita akan teruskan. Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan. Nelayan protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujar Edhy beberapa waktu lalu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Edhy Prabowo Selama Corona: Potong Anggaran hingga Izinkan Ekspor Kepiting Bertelur"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Fika Nurul Ulya)